E-BUSINESS & E-COMMERCE
E-business merupakan interaksi bisnis dengan eksternal organisasi dengan memanfaatkan teknologi TI. Penggunaan TI khsusunya teknologi jaringan dan komunikasi untuk meningkatkan cara organisasi melakukan seluruh proses bisnisnya atau proses internalnya.
e-business
juga dikatakan sebagai kegiatan bisnis yang dilakukan secara otomatis dan
semiotomatis dengan menggunakan sistem informasi komputer. Memungkinkan perusahaan
untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal mereka
secara lebih efektif dan efisien.
Berbeda
dengan e-commerce yang lebih merujuk pada pelaksanaan transaksi bisnis seperti
pembelian dan penjualan secara elektronik. E-commerce mencakup proses
pembelian, penjualan, transfer, atau pertukaran produk, layanan atau informasi
melalui jaringan komputer, termasuk internet.
Sistem
e-commerce melibatkan arsitektur perangkat lunak dan perangkat keras yang akan
terus berkembang sejalan dengan kemajuan teknologi, sebagai strategi
pengembangan dan penerapannya pun akan berjalan seiring dengan siklus hidup
perusahaan.
E-commerce
business strategy :
1. Kemampuan
untuk melakukan learning harus dimiliki oleh segenap stakeholders perusahaan,
lebih dari hanya sekedar “knowing” mengenai perkembangan teknologi informasi.
2. Memahami
mengenai apa yang dapat dan mungkin dilakukan e-commerce untuk peningkatan
kinerja bisnis perusahaan di berbagai aspek.
3. Mewujudkan
operasional. Kunci dari prosedur pelaksanaan strategi adalah proses bisnis.
4. Menentukan
komponen-komponen objek bisnis (modul aplikasi) yang diperlukan untuk membangun
model bisnis tersebut.
5. Technology
infrastructure, pengembangan sistem e-commerce yang adaptif dengan perubahan yaitu
dengan menggunakan paradigma komponen bisnis objek hanya dapat dilakukan jika
perusahaan memiliki infrastuktur.
Manfaat
dan keterbatasan e-commerce adalah sebagai berikut:
Perusahaan
:
1. Ketersediaan
pasar nasional dan internasional
2. Penurunan
biaya pemrosesan
3. Distribusi
4. Penarikkan
informasi
Manfaat
utama untuk pelanggan :
1. Akses
ke jumlah besar produk dan jasa
2. 24
jam sehari
3. Mudah
dan nyaman memberikan layanan informasi produk ke orang di kota dan desa
Mekanisme
Utama E-Commerce :
1. Katalog
Elektronik (basis data produk, direktori dan kemampuan pencarian serta fungsi
presentasi)
2. Lelang
Elektronik (proses bersaing di mana penjual menyebutkan berbagai tawaran dari
pembeli atau pembeli mempertimbangkan tawaran dari penjual)
3. Barter
Online (pertukaran barang atau jasa yang didukung secara elektronik tanpa ada
transaksi uang)
Dalam
e-commerce juga terdapat dua mekanisme belanja online yang terkenal (B2C) yakni
:
1. Ruang
Pamer Elektronik
a. Ruang
Pamer Khusus (menjual satu atau beberapa produk)
b. Ruang
Pamer Umum (menjual banyak produk)
2. Mal
Elektronik : Kumpulan berbagai toko terpisah di bawah satu alamat internet,
memiliki ribuan penjual. Seperti mataharimall.com, glodokshop.com, dst.
Selanjutnya
B2B di mana para pembeli, penjual, dan berbagai transaksi melibatkan perusahaan
saja, terdapat dua model dalam B2B yaitu :
1. Pasar
Penjualan : di mana perusahaan mencoba untuk menjual berbagai produk atau
jasanya ke perusahaan lain secara elektronik dari pasar elektroniknya dan atau
dari situs pihak ketiga. Mekanisme utama dalam penjualan B2B adalah katalog
elektronik dan lelang ke depan.
2. Pasar
Pembelian : perusahaan mencoba untuk membeli produk atau jasa yang dibutuhkan
dari perusahaan lain secara elektronik. Model utama untuk pembelian barang dan
jasa ini adalah lelang terbalik.
3. Perdagangan
Elektronik : terdapat banyak penjual dan pembeli, di mana terbuka untuk semua
pihak, dioperasikan oleh pihak ketiga
Etika
dalam E-Business
Privasi
:
1. Melindungi
identitas pembeli.
2. Penelusuran
berbagai aktivitas individu di internet oleh agen inteligen dan cookies.
3. Disintermidasi
(Peniadaan perantara dalam e-commerce)
Isu
Hukum
Penipuan
di internet :
1. Penggunaan
nama domain (memperjualbelikan nama domain yang sesuai dengan nama perusahaan).
2. Pajak
dan biaya lainnya, penjual harus membayar pajak lisensi bisnis, biaya franchise
3. Hak
cipta
Comments
Post a Comment